Berdasarkan hasil rapat dewan guru serta mempertimbangkan capaian kompetensi peserta didik selama mengikuti proses pembelajaran, penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan, maka dengan ini SMA Negeri 3 Surabaya menetapkan kelulusan peserta didik Tahun Pelajaran 2025/2026. Penetapan kelulusan ini dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk apresiasi atas usaha dan prestasi peserta didik selama menempuh pendidikan.
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMA NEGERI 3 SURABAYA
Nomor : 400.3.8 / 477 / 101.8.1.3 / 2026
Tentang
PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK
TAHUN PELAJARAN 2025/2026
SMA NEGERI 3 SURABAYA
Link :https://drive.google.com/file/d/1f_kC8YpPOj39skJttSN_45rurUjEHstG/view?usp=sharing