BERITA
-
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
17 Juli 2018 Administrator Dibaca : 4602 KaliMPLS 2019 – SMA NEGERI 3 SURABAYA
Pedoman Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi peserta didik di SMA NEGERI 3 SURABAYA tahun ajaran 2018/2019 ini telah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Pergantian tahun pelajaran sudah dimulai, para siswa sudah mulai melakukan pendaftaran untuk menlanjutkan belajar ke jenjang sekolah yang lebih tinggi. Tentunya ketika masa awal masuk sekolah para siswa akan menghadapi masa-masa orientasi / adaptasi atau pada tahun 2018 ini lebih dikenal dengan istilah pengenalan lingkungan sekolah. kegiatan lingkungan sekolah ini bertujuan untuk mengenalkan program-program sekolah serta sarana dan prasarana yang terdapat di sekolah sehingga para siswa dapat memanfaatkannya dengan baik, selain itu para siswa juga dapat mengenal atau mengetahui teman-teman baru mereka di sekolah yang baru.
Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru adalah kegiatan pertama yang dilakukan oleh Siswa ketika masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. Sekolah yang dimaksud adalah satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam bentuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah mengengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah pada jalur pendidikan khusus, termasuk satuan pendidikan kerja sama.
A. Tujuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2019/2020 Mengenali potensi diri siswa baru;
- Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
- Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
- Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
- Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
B. Bentuk Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2019/2020
- Kegiatan wajib, Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah.
- Kegiatan pilihan, Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.
C. Waktu Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2019/2020
Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran. Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan dapat diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
D. Penanggung Jawab Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2019/2020
Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru, sekolah dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara. Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru.
E. Hal-hal yang perlu diperhatikan selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
- Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
- Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
- Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
- Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
- Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
- Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
- Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
- Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
- Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
KOMENTAR
BERITA LAINNYA
Indeks- CONGRATULATIONS - click disini
- Peringatan Isra Mi'raj di SMAN 3 Surabaya: “Generasi Hebat, Tidak Pernah Meninggalkan Sholat"
- Pemilihan Putra-Putri SMAGA 2024
- "Mengembangkan Kreatifitas dan Inovatif: Implementasi Kewirausahaan dalam Ujian Praktik PKWU"
- Penerimaan Tamu Ambalan di Pangkalan SMA Negeri 3 Surabaya Memukau dengan Kegiatan Multidimensi
- Smaga Campus Fair 2024
- ROAD SHOW JAKSA MASUK SEKOLAH 2024
- Pra MPLS Smaga 2023
- Gelar Karya Projek P5 di SMAN 3 Surabaya: Sukses Gugah Semangat Gotong Royong dan Tanggung Jawab
- ANTUSIAS SISWA SMAGA DALAM PERINGATAN ISRA' MIJRA' DI SMAN 3 SURABAYA