SEKILAS INFO

  • Sekolah Tatap Muka SMAN 3 Surabaya - Januari 2022

    Januari 2022, Sekolah Tatap Muka mulai berlaku. Hal ini, didasarkan pada penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dalam SKB terbaru, satuan pendidikan wajib menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Sehingga, semua satuan pendidikan pada level 1,2 dan 3 pada PPKM wajib melaksanakan PTM terbatas, Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat. Pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan masing-masing satuan pendidikan. Termasuk vaksinasi warga masyarakat lansia di tingkat kabupaten/kota, dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus karena kondisi geografis sesuai Kepmendikbud 160/p/2021. Orangtua atau wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran/tahun akademik 2021/2022 berakhir. Satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan Covid 19 atau tim pembina UKS. Aturan PTM terbatas sesuai PPKM PPKM Level 1-2 1. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 50 persen dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: a. Setiap hari b. Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas c. Lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari 2. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50 persen sampai dengan 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40-50 persen dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: a. Setiap hari secara bergantian; b. Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas c. Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari 3. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: a. Setiap hari secara bergantian b. Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas c. Lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari. PPKM Level 3 1. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan: a. Setiap hari secara bergantian b. Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas c. Lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari. 2. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10 persen di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh. PPKM Level 4 Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh. Daerah khusus 3 T Satuan pendidikan yang berada pada daerah 3 T dilaksanakan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 100 persen dengan jam belajar maksimal 6 jam. Namun, dalam aturan tersebut ada tiga aktivitas yang diatur ketat. Antara lain kantin, pedagang sekitar institusi dan olahraga serta ekstrakurikuler. 1. Kantin belum diperbolehkan beroperasi. 2. Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan Covid 19 wilayah setempat bekerja sama dengan satuan tugas penanganan Covid 19 pada satuan pendidikan. 3. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas. Pemberhentian PTM terbatas sementara Penghentian sementara PTM terbatas di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi: a. Klaster penularan Covid 19 di satuan pendidikan tersebut. b. Angka positivity rate hasil ACF diatas 5 persen. c. Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam diatas 5 persen. Apabila setelah dilakukan survelans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya diberhentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan atau kontak erat Covid 19 selama 5x24 jam.

KOMENTAR

SEKILAS INFO LAINNYA

Indeks